Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum(Pemilu)yang bersifat Nasional,Tetap dan Mandiri
Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,selanjutnya di sebut KPU Propinsi Dan KPU Kabupaten/Kota,adalah penyelenggara Pemilu di Propinsi dan Kabupaten/Kota
(Ketentuan Umum Pasal I(6,7)UU Penyelenggara Pemilu/UU RI No.22 Tahun 2007)
Sunday, August 31, 2008
APA ITU KPU ?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment