Tugas dan Kewenangan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebaga peserta Pemilihan Umum;
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Tuesday, September 2, 2008
Tugas Dan Kewenangan
5:06 AM
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Arsip Berita
-
▼
2008
(24)
-
▼
September
(18)
- TIM SELEKSI UMUMKAN CALON YANG LULUS TEST TULIS DA...
- CALON ANGGOTA KPU KARANGASEM IKUTI ASSESEMENT
- 20 CALON ANGGOTA KPUD KARANGASEM LULUS TEST TULIS
- JADWAL TESTING MELAR,SOAL SELEKSI DIISUKAN BOCOR
- 21 ORANG LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI
- 5 TIM SELEKSI BAKAL GODOK CALON KPU KARANGASEM
- Kandidat KPU Tunggu Pengumuman Seleksi Administrasi
- 26 ORANG IKUT NGELAMAR KPU KARANGASEM
- UU RI NO.10 Tahun 2008 Tentang PEMILU ANGGOTA DPR,...
- UU RI NO 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARAAN PEMILU
- UU RI No.2 Tentang Partai Politik
- Pelamar KPU Membludak
- Tugas Dan Tantangan Menanti KPU
- SEJARAH PEMILU
- Tugas Dan Kewenangan
- Visi Dan Misi KPU
- PROFIL KPU,KPU BALI DAN KPU KABUPATEN KARANGASEM
- TUGAS DAN WEWENANG KPU (KABUPATEN/KOTA)
-
▼
September
(18)
0 comments:
Post a Comment