PENGUMUMAN
Dibuka Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah(Panwaslukada) Kab. Karangasem dan panPanwaslukada kecamatan.Dalam rangka pelaksanaan Pemilukada Kab Karangasem 2010
Dengan persyaratan sbb :
1. warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 35 tahun
3. mempunyai integritas , pribadi yang kuat , jujur dan adil
4. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan
5. berpendidikan paling rendah :
a. Setrata 1 ( S satu ) untuk calon anggota panwas pemilu kada Kabupaten
b. SLTA atau sederajat untuk calon anggota panwas pemilu kada kecamatan
6. berdomisili di wilayah kab. Karangasem dan di wilayah kecamatan masing – masing
7. mengajukan surat lamaran yang di tujukan kepada KPU kab.karangasem dengan di lampiri
a. Foto copy KTP
b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
c. Daftar riwayat hidup
d. Foto copy surat kenal lahir / akta kelahiran
e. Foto copy ijasah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang
f. Surat keterangn hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit.
g. Surat pernyataan yang masing-masing di tandatangani di atas materai Rp. 6.000 tentang :
~ setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 45 dan cita – cita proklamasi 17 agustus 1945
~ surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota partai politik .
~ surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memepunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan atau tindak pidana karena kealpaan.
~ surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan structural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
~ surat pernyataan bersedian bekerja penuh waktu
~ surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik Negara ( BUMN ) / badan usaha milik daerah ( BUMD ) selama masa keanggotaan.
8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9. dibuat masing masing rangkap 3 terdiri dari satu asli dan dua foto copy.
10. waktu pengambilan formulir dan penerimaan pendaftaran bisa di lakukan mulai tanggal 4 s/d 8 oktober 2009 di kantor secretariat KPU karangasem
Komisi Pemilihan Umum Karangasem
Ketua divisi humas dan informasi
I Nyoman Karta Widnyana
NB: Informasi selengkapnya dapat menghubungi kantor secretariat KPU kab.Karangasem jalan bayangkara nomor 6,Amlapura telpon 0363 23504
Dibuka Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah(Panwaslukada) Kab. Karangasem dan panPanwaslukada kecamatan.Dalam rangka pelaksanaan Pemilukada Kab Karangasem 2010
Dengan persyaratan sbb :
1. warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 35 tahun
3. mempunyai integritas , pribadi yang kuat , jujur dan adil
4. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan
5. berpendidikan paling rendah :
a. Setrata 1 ( S satu ) untuk calon anggota panwas pemilu kada Kabupaten
b. SLTA atau sederajat untuk calon anggota panwas pemilu kada kecamatan
6. berdomisili di wilayah kab. Karangasem dan di wilayah kecamatan masing – masing
7. mengajukan surat lamaran yang di tujukan kepada KPU kab.karangasem dengan di lampiri
a. Foto copy KTP
b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
c. Daftar riwayat hidup
d. Foto copy surat kenal lahir / akta kelahiran
e. Foto copy ijasah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang
f. Surat keterangn hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit.
g. Surat pernyataan yang masing-masing di tandatangani di atas materai Rp. 6.000 tentang :
~ setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 45 dan cita – cita proklamasi 17 agustus 1945
~ surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota partai politik .
~ surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memepunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan atau tindak pidana karena kealpaan.
~ surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan structural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
~ surat pernyataan bersedian bekerja penuh waktu
~ surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik Negara ( BUMN ) / badan usaha milik daerah ( BUMD ) selama masa keanggotaan.
8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9. dibuat masing masing rangkap 3 terdiri dari satu asli dan dua foto copy.
10. waktu pengambilan formulir dan penerimaan pendaftaran bisa di lakukan mulai tanggal 4 s/d 8 oktober 2009 di kantor secretariat KPU karangasem
Komisi Pemilihan Umum Karangasem
Ketua divisi humas dan informasi
I Nyoman Karta Widnyana
NB: Informasi selengkapnya dapat menghubungi kantor secretariat KPU kab.Karangasem jalan bayangkara nomor 6,Amlapura telpon 0363 23504